Pelaku Bully Bocah Penjual Jalangkote Terancam 3 Tahun Penjara, Motif Hanya Iseng dan Bercanda
Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap motif delapan orang tersangka yang telah dewasa itu melakukan pembullyan karena iseng untuk bahan candaan.
TRIBUNSUMSEL.COM – Belakangan menjadi viral, aksi perundungan atau pembullyan pada seorang bocah penjual jalangkote, RL (12) .
Di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan peristiwa tersebut terjadi.
Perundungan tersebut terjadi lantaran korban merasa paling jago di wilayah tersebut, pelaku sempat berdalih.
Kepala Polres Pangkep AKBP, Ibrahim Aji mengkonfirmasi motif para pelaku tersebut melalui siaran pers pada Senin, (18/5/2020).
“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang," jelas Ibrahim.
"Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.
Pelaku terancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara

Meski hanya bercanda, Ibrahim menegaskan, para tersangka akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih lagi, seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.
“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya," terang Ibrahim.
"Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.
Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.
Kasus pembullyan bocah penjual jalangkote
Sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau, kasus pembullyan RL menjadi viral di sosial media.