PSBB Palembang
Kapolresta Palembang : Ada Pawai Takbiran di Jalan Langsung Dibubarkan
PSBB Palembang akan diberlakukan Rabu 20 Mei 2020, dengan otomatis warga yang hendal sanjo saat lebaran akan dibatasi
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PSBB Palembang akan diberlakukan Rabu 20 Mei 2020, dengan otomatis warga yang hendal sanjo saat lebaran akan dibatasi.
Selain itu pihak kepolisian tetap melakukan ekstra pengamanan jelang Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji telah menyiapkan personil gabungan Polrestabes Palembang dan seluruh Polsek guna mengamankan malam hari raya Idul Fitri.
"Personil pengamanan telah kami siapkan dengan jumlah maksimal," kata Anom tanpa secara rinci jumlah personil yang disiapkan.
• 4 Tenaga Medis RS HM Rabain Muaraenim Positif Covid-19, Kini Corona di Muara Enim Ada 13 Kasus
Dilanjutkannya, jika ada warga yang kedapatan melaksanakan pawai di jalanan, akan langsung dibubarkan oleh petugas.
"Kalau masih ada yang ngumpul rame-rame, tentu ada tindakan kepolisian," tegas Anom.
Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo mengimbau masyarakat Palembang melaksanakan salat ied di rumah pada hari raya Idul Fitri pada 1 Syawal 1441 Hijrah atau bertepatan dengan tanggal 24 Mei mendatang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan salat ied di masjid, lapangan terbuka maupun tempat umum yang dapat memicu keramaian.
Silakan salat ied di rumah masing-masing," kata Harnojoyo
Imbauan Harnojoyo ini guna mencegah penyebaran Covid-19 yang makin meluas di Palembang.
Apalagi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Palembang tanggal 20 Mei.
"Selain salat ied, juga pawai malam takbiran tak perlu dilakukan. Cukup kita beribadah di rumah, berdoa agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir," ujar Harnojoyo.