PSBB Palembang
Besok PSBB Palembang Rabu 20 Mei 2020, Ini Larangan yang Wajib Diketahui Bila Tidak Mau Kena Sanksi
Besok PSBB Palembang Rabu 20 Mei 2020, Ini Larangan yang Wajib Diketahui Bila Tidak Mau Kena Sanksi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang berlaku Rabu (20/5/2020).
Otomatis aktivitas masyarakat akan dibatasi untuk mencegah penularan covid-19.
Terlebih Palembang telah memiliki 352 kasus hingga Selasa (19/5/2020).
Lantas poin apa saja yang harus dipatuhi atau larangan PSBB diberlakukan ?
Mengutip pedoman PSBB yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto guna cegah meluasnya penularan Covid-19 akibat infeksi virus corona SARS-CoV-2.
Saat PSBB diberlakukan, warga mesti melakukan peliburan.
Peliburan berarti pembatasan proses bekerja, belajar, atau kegiatan keagamaan dan menggantinya dengan kegiatan di rumah/tempat tinggal.
Lama pemberlakukan PSBB dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi terpanjang virus corona (SARS-CoV-2). Pemberlakukan PSBB masih dapat diperpanjang 14 hari berikutnya, jika masih ditemukan kasus infeksi baru Covid-19.
Sementara konsep Perwali PSBB Palembang telah dibuat oleh Wali Kota.
Dalam bocoran yang beredar ada sanksi denda hingga Rp 10 juta bagi pelanggar PSBB.
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengakui konsep Perwali yang beredar tengah ada perubahan di Biro Hukum sebelum ditanda tangani oleh Wali Kota nantinya.
Berikut sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan PSBB tersebut seperti dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB.
Hal yang dibatasi (pasal 13):
- Sekolah dan tempat kerja;
- Kegiatan keagamaan;
- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; d
- Kegiatan sosial dan budaya;
- Moda transportasi.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan:
- Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
- Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang
Pembatasan Transportasi:
- Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
- Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.