Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Langgar Dua Aturan Ini, Diduga Singgung Penguasa

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogo

Kompas.com/Afdhalul Ikhsan
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kembali ditangkap setelah diduga melanggar ketentuan asimilasi, Selasa (19/5/2020), terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith

Lantaran izin pembebasannya telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Bahar bin Smith ditahan kembali.

Didasari oleh pelanggaran yang dilakukan Bahar bin Smith yang dinilai tidak sesuai dengan syarat asimilasi yang ditetapkan pemerintah, pencabutan tersebut dilakukan.

Ia menyebutkan bahwa Bahar telah abai terhadap aturan dan bimbingan yang diberikan petugas.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," ujar Reynhard.

Disebutkan bahwa ada dua hal yang dilanggar oleh Bahar setelah baru dua hari keluar dari penjara.

Pertama, Bahar dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat lantaran memberikan ceramah bernada provokasi.

Habib Bahar bin Smith disambut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020).
Habib Bahar bin Smith disambut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020). (Twitter/Olla)

Ceramah yang mengandung ujaran kebencian terhadap pemerintah itu menyebarkan rasa permusuhan.

Parahnya lagi, ceramah tersebut telah direkam dalam tayangan video dan viral beredar di kalangan masyarakat.

Pelanggaran kedua yang dilakukan Bahar adalah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena menimbulkan kerumunan dalam acara ceramah tersebut.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," ungkap Reynhard.

Sementara itu, pengacara Bahar, Aziz Yanuar, menduga bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan isi ceramah yang disampaikan Bahar usai bebas dari penjara.

Ia menyebutkan bahwa isi ceramah yang diberikan pada malam setelah pembebasan Bahar tersebut dinilai menyinggung penguasa.

"Kami menduga ini terkait ceramah beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," tutur Aziz.

Aziz memang mengakui bahwa ada beberapa persayaratan yang harus dipatuhi Bahar selama menjalani program asimilasi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved