Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Langgar Dua Aturan Ini, Diduga Singgung Penguasa

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogo

Kompas.com/Afdhalul Ikhsan
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. 

Namun untuk lebih jelasnya, Aziz mengatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan diberikan oleh pihak Kemenkumham.

Diketahui, saat ini Bahar tengah ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalani sisa pidananya beserta tambahan sanksi sesuai ketentuan.

Baru Dua Hari Dibebaskan

Baru dua hari bisa mengecap udara bebas, tokoh agama Bahar bin Smith kembali ditangkap, Selasa (18/5/2020).

Bahar bin Smith sebelumnya ditangkap karena menjadi tersangka kasus penganiayaan dua orang remaja.

Ia dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Namun nahas, baru dua hari merasakan hidup di luar kurungan, Bahar bin Smith harus kembali mendekam dalam penjara.

Dilansir Kompas.com, Selasa (19/5/2020), Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, membenarkan adanya informasi penangkapan kembali tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Bahar diketahui ditangkap pada pukul 02.00 WIB, saat dini hari.

"Ya benar, kembali ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Aziz.

Aziz menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diduga karena Bahar melanggar komitmen dan ketentuan asimilasi.

Namun ia tidak menjelaskan secara rinci peraturan apa yang dilanggar oleh Bahar.

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi, untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," imbuhnya.

Disebutkan Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan bahwa Bahar dinilai telah melanggar ketentuan program asimilasi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved