Tersangka Utama Terancam 3,5 Tahun Penjara, Perundungan Bocah Penjual Jalangkote: 8 Orang Diamankan

Dari delapan orang yang diamankan tersebut, termasuk pula seorang pemuda yang melakukan pemukulan terhadap RL.

Tangkapan layar YouTube TribunJatengTv
Viral video bocah penjual gorengan dibully beberapa pemuda di Sulawesi Selatan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mendapat sorotan dari publik kasus perundungan terhadap RL (12), warga Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma'rang yang menjual jajanan Jalangkote.

Menuai kecaman dari warganet, video perundungan tersebut viral di media sosial.

Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 17.30 Wita, peristiwa itu terjadi di dekat Lapangan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang.

Berikut fakta selengkapnya yang Tribunnews.com himpun.

8 Orang Ditangkap

Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan delapan orang yang terkait dengan perundungan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Ma’rang Iptu Sofyanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus perundungan tersebut.

Dari delapan orang yang diamankan tersebut, termasuk pula seorang pemuda yang melakukan pemukulan terhadap RL.

“Telah diamankan delapan orang pemuda yang mem-bully hingga memukul bocah penjual jalangkote yang videonya viral di media sosial."

"Satu di antara dari delapan pemuda itu bernama F (26), warga Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, yang melakukan pemukulan terhadap bocah penjual jalangkote,” ungkapnya.

 

Terancam 3,5 tahun Penjara

Para pelaku perundungan tersebut diamankan ke Mapolres Pangkep, Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim AJi mengatakan, tersangka utama kasus ini, yakni F (26) terancam dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Saat ini, ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep. Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," jelasnya, seperti diberitakan TribunTimur.com.

Sementara pelaku lainnya dikenakan pasal 76C Undang-undang perlindungan anak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved