PSBB Palembang

PSBB Palembang Mulai 20 Mei 2020, Tapi Penerapan Sanksi Pelanggar PSBB Berlaku Tanggal 26 Mei

PSBB Palembang Mulai 20 Mei 2020, Tapi Penerapan Sanksi Pelanggar PSBB Berlaku Tanggal 26 Mei

IG @Kemenkes_Ri
Apa Itu PSBB 

”Perwali akan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Sejak saat ini, PSBB mulai diterapkan di Palembang,” katanya.

Harnojoyo mengatakan, sebenarnya penerapan PSBB diberlakukan sejak Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang. Dalam instruksi tersebut, sejumlah aturan sudah dibuat, mulai dari kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker, belajar, bekerja, hingga beribadah di rumah, serta aturan yang lain.

Diharapkan semua masyarakat menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jika biasanya jam kerja hingga delapan jam per hari, kini hanya lima jam. Tidak hanya itu, pelarangan kerumunan juga diperketat.

Beberapa aturan yang akan dilakukan pada masa PSBB selama 14 hari adalah pembatasan jam kerja.

Jika biasanya jam kerja hingga 8 jam per hari, kini hanya 5 jam per hari.

Tidak hanya itu, menurut Harnojoyo, pelarangan kerumunan juga diperketat.

Salah satu contoh, dalam satu kantor yang biasanya diisi oleh 10 karyawan, diharapkan dikurangi hingga 50 persen.

Hal itu bertujuan untuk mengurangi kerumunan sehingga berdampak pada menurunnya risiko penularan Covid-19.

”Ini bukan penghentian, tetapi pembatasan,” ucap Harnojoyo.

Dia mengatakan, draf ini akan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, seperti tokoh agama, pengusaha, dan berbagai pihak lain. Ini sebagai bentuk sinkronisasi agar aturan ini dipatuhi oleh semua pihak.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved