PSBB Palembang
PSBB Palembang Mulai 20 Mei 2020, Tapi Penerapan Sanksi Pelanggar PSBB Berlaku Tanggal 26 Mei
PSBB Palembang Mulai 20 Mei 2020, Tapi Penerapan Sanksi Pelanggar PSBB Berlaku Tanggal 26 Mei
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Meski jadwal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang akan dimulai pada Rabu 20 Mei 2020 tapi sanksi kepada pelanggar belum berlaku.
Sanksi berlaku bagi pelanggar PSBB Palembang akan diterapkan pada H+2 atau tanggal 26 Mei 2020.
"Sanksi yang akan diterapkan pada para pelanggar, diberlakukan dua hari setelah Idul Fitri," kata Walikota Palembang, Harnojoyo.
”Namun, sanksi yang akan diberikan lebih bersifat edukatif dan persuasif,” kata Harnojoyo.
Dia menyayangkan masih ada keramaian di sejumlah pusat perbelanjaan. Itu terjadi karena belum adanya sanksi.
Dengan diterapkannya sanksi, diharapkan potensi kerumunan dapat ditekan.
• Keluarkan Tuntunan Salat Idul Fitri, Muhammadiyah Sumsel Serukan Salat Idul Fitri di Rumah
• Bripka BDS Anggota Polres Lampung Selatan Tergabung Dalam Komplotan Bandit di Jalan Tol
Terkait sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar beragam, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga tindak pidana ringan jika masih ada warga yang membandel.
Pembatasan sosial berskala besar di Kota Palembang akan diterapkan pada Rabu (20/5/2020).
Jadwal penerapan setelah adanya pertemuan antara Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Senin (18/5/2020).
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, sebelum ditandatangani, draf ini akan disinkronkan dengan harapan para pengusaha, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.
”Setelah itu baru akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan,” ucapnya.
Sejumlah aturan disiapkan mulai dari pembatasan jam kerja, kumpulan orang, dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan.
Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar, mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan atau tipiring.
Dalam rapat tersebut dibahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan No HK 01.07/Menkes/307/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang yang terbit pada Selasa 12 Mei 2020.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengungkapkan, setelah draf Peraturan Wali Kota Palembang ditandatangani, sejak saat itu PSBB berlaku.