PSBB Palembang

Jadwal PSBB Palembang Rabu 20 Mei, PSBB Palembang Selama 14 Hari

Jadwal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang akan dimulai pada Rabu 20 Mei 2020.

Sripo/ Rahmaliyah
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru bersama gugus tugas Provinsi dan Kota Palembang melakukan rapat lanjutan jelang pelaksanaan PSBB, Senin (18/5/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jadwal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang akan dimulai pada Rabu 20 Mei 2020.

Pembatasan sosial berskala besar di Kota Palembang akan diterapkan pada Rabu (20/5/2020).

Jadwal penerapan setelah adanya pertemuan antara Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Senin (18/5/2020).

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, sebelum ditandatangani, draf ini akan disinkronkan dengan harapan para pengusaha, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.

”Setelah itu baru akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan,” ucapnya.

Cerita Personil Reskrim Polres Muratara Berantas Kejahatan, Hujan & Petir Tak Halangi Kejar Penjahat

Viral Foto Surga Menantimu Dek Bayi, Ceritakan Sedihnya Petugas Makamkan Bayi Terinfeksi Covid-19

Sejumlah aturan disiapkan mulai dari pembatasan jam kerja, kumpulan orang, dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan.

Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar, mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan atau tipiring.

Dalam rapat tersebut dibahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan No HK 01.07/Menkes/307/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang yang terbit pada Selasa 12 Mei 2020.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengungkapkan, setelah draf Peraturan Wali Kota Palembang ditandatangani, sejak saat itu PSBB berlaku.

”Perwali akan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Sejak saat ini, PSBB mulai diterapkan di Palembang,” katanya.

Harnojoyo mengatakan, sebenarnya penerapan PSBB diberlakukan sejak Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang. Dalam instruksi tersebut, sejumlah aturan sudah dibuat, mulai dari kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker, belajar, bekerja, hingga beribadah di rumah, serta aturan yang lain.

Hanya saja, lanjut Harnojoyo, memang dengan diterbitkannya Perwali ini, kekuatan hukumnya akan lebih besar.

Diharapkan semua masyarakat menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jika biasanya jam kerja hingga delapan jam per hari, kini hanya lima jam. Tidak hanya itu, pelarangan kerumunan juga diperketat.

Beberapa aturan yang akan dilakukan pada masa PSBB selama 14 hari adalah pembatasan jam kerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved