PSBB Palembang
Ini Bocoran Isi Perwali PSBB Palembang, Ada Operasional Usaha Dibatasi Hanya Lima Jam
Draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagai payung hukum Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Palembang, hampir rampung.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagai payung hukum Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Palembang, hampir rampung.
Perwali ini akan segera disosialisasikan pada masyarakat.
Walikota Palembang, Harnojoyo, Senin (17/5/2020) menjelaskan, seyogyanya Pemerintah Kota Palembang telah melaksanakan sejumlah kebijakan pembatasan aktifitas warga melalui instruksi Walikota yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Hanya saja ketika PSBB diberlakukan tentu akan ada pengetatan yang lebih pada pengawasan pembatasan sosial, sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan PSBB.
Harno membocorkan, bila nanti PSBB dilaksanakan maka pihaknya akan mengambil sikap pembatasan waktu operasional, bagi sektor usaha di luar ketentuan 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
"Kita ambil sikap, boleh beroperasi tapi hanya lima jam saja," tegasnya usai press conference terkait Rapat Lanjutan pelaksanaan PSBB di aula Parameswara, Senin (18/5/2020).
• Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona, Bintang Chelsea Malah Ditangkap Polisi Karena Kencani Model
Meski tidak menyebutkan rinci soal sektor usaha yang dimaksud untuk beroperasi selama lima jam, namun menurut Harno, langkah yang diambil sebagai bentuk dukungan agar sektor usaha tidak mati suri.
"Dalam draf itu, selain 11 sektor yang buka ada tempat usaha lain juga buka. Tapi dibatasi jam operasionalnya 5 jam."
"Mulai dari jam berapanya belum ditentukan. Dengan catatan pimpinan perusahaan mengedepankan protokol kesehatan selama operasional," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, selama PSBB dilaksanakan kebijakan yang diambil pemerintah jangan seperti memposisikan pemerintah sebagai preman.
• Tiga Kabupaten Bakal di Survei KONI Sumsel Untuk Persiapan Porprov XIII di OKU Raya
Pasalnya, kondisi pandemi saat ini juga memberikan dampak bagi sektor usaha, seperti halnya UMKM. Banyak yang kini beralih profesi dari sebelumnya punya usaha namun terdampak karena pandemi Covid-19.
"Sebelumnya dia punya catering, tapi karena tidak banyak lagi acara-acara yang digelar akhirnya dia berdagang kuliner biasa, begitu juga tukang rias alih profesi jadi pedagang kuliner."
"Jadi mereka juga perlu kita bantu dan diperhatikan. Kalau bisa dikucurkan bantuan KUR bagi mereka yang terdampak," jelasnya.
Pihaknya, kata Deru masih menanti hasil akhir draf produk Perwali dari kota masing-masing yang melaksanakan PSBB.
"Saya tunggu sampai tanggal 20 Mei, langsung saya teken dan artinya payung hukum untuk PSBB sudah ada tapi sanksi baru akan diberlakukan saat H+2 Lebaran," tegasnya. (SP/ Rahmaliyah)