Karyawan BUMN di Bawah Usia 45 Tahun Bakal Mulai Masuk Kantor per 25 Mei 2020, Ini Rinciannya
Fase tersebut di antaranya, pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja terhitung mulai 25 Mei 2020.
Namun, mereka harus membatasi jumlah pengunjung dan jam operasionalnya.
Tak berhenti di situ, mal dan toko retail tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Fase ketiga, sektor jasa wisata diperkenankan buka mulai 8 Juni 2020.
Namun, layanan dalam kawasan tersebut harus meminimalisasi kontak fisik.
Kemudian, jumlah pengunjungnya pun harus dibatasi.
Semua pengunjung wajib menggunakan masker, menerapkan social distancing dan tidak diperkenankan berkerumun.
Selain sektor jasa wisata, dalam periode tersebut, sektor pendidikan juga diperbolehkan untuk kembali beroperasi.
Namun, jumlah siswa dan jam masuknya menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruangannya.
Fase keempat, yaitu pembukaan kegiatan seluruh sektor mulai 29 Juni 2020.
Seluruh sektor mulai melakukan penambahan operasi menuju normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, harus tetap mematuhi kriteria penyebaran pandemi di masing-masing daerah.
Di fase tersebut, tempat ibadah mulai dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang tetap.
Lalu, perjalanan dinas yang dilakukan pegawai BUMN harus sesuai prioritas dan urgensi.
Fase kelima, merupakan evaluasi dari fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan kegiatan ekonomi menuju skala normal.
Fase tersebut berada di periode tanggal 13 sampai 20 Juli 2020.