Karyawan BUMN di Bawah Usia 45 Tahun Bakal Mulai Masuk Kantor per 25 Mei 2020, Ini Rinciannya
Fase tersebut di antaranya, pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja terhitung mulai 25 Mei 2020.
Namun, prioritas daerah mana yang akan dilonggarkan itu tak boleh sampai menimbulkan respons negatif di masyarakat.
"Bidang pangan, pasar, restoran, atau yang berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat terkena PHK akan dipriroritaskan (pelonggaran)," tutur Doni.
Sedangkan, kriteria terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah.
Pria yang juga Kepala BNPB ini mengatakan pentingnya koordinasi pusat dan daerah dalam memberikan pelonggaran agar tak mendapat penolakan dari masyarakat.
"Ini penting sekali, jangan sampai nanti diberi kelonggaran ada penolakan.”
“Jangan sampai juga daerah minta pelonggaran, tapi pusat lihat belum waktunya," ujar Doni.
(Tribunnewswiki.com/Ron)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei"