Karyawan BUMN di Bawah Usia 45 Tahun Bakal Mulai Masuk Kantor per 25 Mei 2020, Ini Rinciannya
Fase tersebut di antaranya, pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja terhitung mulai 25 Mei 2020.
Adapun pada awal Agustus 2020, pengoperasian penuh seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
Pelonggaran PSBB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan untuk membuat simulasi terkait pelonggaran PSBB.
"Presiden instruksikan ke gugus tugas untuk siapkan simulasi agar ketika kita ambil langkah pelonggaran tahapannya jelas. Ada empat kriteria itu," ujar Doni dalam jumpa pers, Selasa (12/5/2020).
Kriteria pertama, jelas Doni, berupa prakondisi atau sosialisasi.
Dalam tahap ini pemerintah akan melaksanakan rangkaian kajian akademis yang melibatkan berbagai pakar mulai dari epidemologi, kesehatan masyarakat, sosiologi, komunikasi publik, dan yang berhubungan dengan ekonomi kerakyatan.
Hasil kajian para pakar itu akan menjadi pertimbangan bagi gugus tugas dalam menentukan daerah PSBB yang akan dilonggarkan.
"Sehingga sekarang masih dalam proses perencanaan dengan mengarah risiko paling kecil yang akan kita ambil," katanya.
Usai prakondisi, lanjut Doni, adalah menentukan waktu atau timing pelonggaran PSBB.
Penentuan waktu ini harus dilakukan dengan pertimbangan data kurva corona di daerah tersebut.

Apabila daerah belum menunjukkan kurva turun atau landai, Doni mengatakan, daerah itu tak akan diberi pelonggaran.
Pertimbangan juga didasarkan pada kesiapan masyarakat.
"Tidak boleh kendor. Kalau masyarakat tidak siap, tentu hal ini tidak mungkin dilakukan dan timing dilihat dari kepatuhan masyarakat di tiap daerah yang akan dikakukan pelonggaran. Manakala kepatuhan kecil kita tidak boleh ambil risiko," ucap Doni.
Kriteria ketiga adalah prioritas.
Doni mengatakan, prioritas merujuk pada daerah dan bidang apa saja yang akan diprioritaskan saat pelonggaran PSBB dilakukan.