BPJS Kesehatan Naik per Juli, Semua Diminta Sabar, Menteri Muhadjir Effendy: Nanti Kita Evaluasi

Muhadjir mengungkapkan akan ada evaluasi terkait putusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/bpjskesehatan
BPJS Kesehatan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Baru-baru ini ramai menjadi perbincangan soal iuran BPJS Kesehatan yang akan naik per Juli mendatang.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy meminta pihak terkait juga masyarakat untuk lebih sabar.

Muhadjir mengungkapkan akan ada evaluasi terkait putusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).

Muhadjir Effendy mengatakan rencana kenaikan iuran akan dievaluasi terlebih dahulu.

 Iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan per Juli 2020 mendatang.

Sehingga masih ada waktu untuk melihat dampak dari putusan itu bagi keberlangsungan jaminan kesehatan masyarakat.

Muhadjir Effendy kemudian meminta, baik masyarakat dan pihak terkait lainnya, dapat lebih sabar.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan akan ada evaluasi terkait putusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan akan ada evaluasi terkait putusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. (Istimewa/ Humas Kemenko PMK)

Karena menurut Muhadjir Effendy, menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan yang sulit bagi pemerintah.

Terlebih di situasi seperti saat ini, ketika Indonesia sedang menghadapi pandemi corona atau Covid-19.

"Sabar, nanti akan kita evaluasi dulu, masih ada waktu untuk diadakan evaluasi," terang Muhadjir Effendy.

"Pilihannya memang sulit ya," lanjutnya.

Muhadjir Effendy menjelaskan, sumber dana keberlangsungan program jaminan kesehatan BPJS berasal dari iuran para peserta.

Setiap bulannya, para peserta diwajibkan untuk membayar iuran maupun dipotong secara langsung dari pendapatan.

 

MUI Tegaskan Salat Idul Fitri yang Dilakukan Melalui Live Streaming Tidak Sah, Mengapa ?

Zuraida Sakit Hati Suami Sebut Dirinya Bisa Dicicip, Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN di Medan

Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan ini, pemerintah juga turut memberikan andil dalam menjaga kesehatan para masyarakat.

Pemerintah telah memberikan subsidi atau bantuan kepada peserta dengan kelas tertentu.

Muhadjir Effendy mengatakan iuran BPJS Kesehatan harus terpaksa dinaikkan, apabila iuran yang ada sudah tidak bisa memenuhi dasar pelayanan minimum kesehatan.

"Ingat ya BPJS itu dananya dari iuran peserta bukan dari pemerintah," jelas Muhadjir Effendy.

"Kalau pemerintah itu mensubsidi memberikan bantuan," tambahnya.

Sementara itu, respons yang berbeda ditunjukkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat banyak protes dari peserta dalam rencana kenaikan iuran.

Sri Mulyani mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas yang lebih tinggi.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat.

Dalam konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling tolong menolong dalam bidang kesehatan.

Saat membayar iuran, akan ada subsidi silang antara peserta yang mampu dan kurang mampu.

Terlebih selama Covid-19, Sri Mulyani menjelaskan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.

Namun, apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.

Sehingga para peserta masih dapat jaminan kesehatan namun menjadi kelas III.

Sri Mulyani menyebutkan, meski dibatalkan iuran BPJS Kesehatan tetap dilakukan namun dengan nominal yang sama tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Sri Mulyani menyebutkan, meski dibatalkan iuran BPJS Kesehatan tetap dilakukan namun dengan nominal yang sama tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III. (Youtube Kompas TV)

"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.

"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.

Dalam mengambil keputusan ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menjalankan dua tanggung jawab besar.

Dimana pemerintah tengah membantu para masyarakat agar mendapatkan jaminan kesehatan yang setara.

Akan tetapi di tugas yang lain, pemerintah terus berupaya menjaga BPJS untuk tetap berlanjut.

Seperti diketahui, BPJS sudah mengalami defisit selama beberapa waktu terakhir.

 

Muncul Nama Virus Lain di Tengah Wabah Corona yang Belum Usai, Disebarkan Tikus, Virus Baru ?

Kecewa Tak Terima BLT, IRT Aniaya Kepala Dusun, Kepala Putrinya juga Dibenturkan di Paving Block

Disebutkan, BPJS hingga saat ini belum membayar layanan kesehatan yang sudah diberikan oleh rumah sakit kepada peserta.

Sri Mulyani menyampaikan, akan berbahaya apabila BPJS Kesehatan terus melakukan hal tersebut.

Karena mungkin nantinya rumah sakit tidak akan memberikan pelayanan pada para peserta BPJS Kesehatan.

"Meskipun pemerintah di satu sisi membantu kelompok yang rentan," ungkap Sri Mulyani.

"Di satu sisi BPJS harus sustainable. Karena kalau kemudian dia nggak bayar rumah sakit seperti yang terjadi selama ini, lama-lama nggak ada service kepada masyarakat juga," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhadjir Sebut Kenaikan Iuran BPJS adalah Pilihan Sulit: Sabar, Nanti akan Kita Evaluasi Dulu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved