Zuraida Sakit Hati Suami Sebut Dirinya Bisa 'Dicicip', Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN di Medan
"Sebenarnya Jamal sudah mengetahui bahwa kalian sudah berselingkuh, makanya dia ngomong gitu di depan Jefri," katanya.
TRIBUNSUMSEL.COM – Kasus pembunuhan hakim PN di Medan terus bergulir.
Kini terungkap fakta baru dari kasus pembunuhan yang melibatkan istrinya sendiri itu.
Fakta baru tersebut diungkap oleh Hakim Erintuah Damanik terkait perselingkuhan antara Zuraida Hanum (41) dengan M Jefri Pratama (42).
Erintuah menyebutkan bahwa hakim Jamaluddin sebenarnya telah mengetahui hubungan terlarang istrinya, Zuraida dan Jefri.
• Update 16 Mei Pagi, Peringkat Tertinggi hingga Terendah Kasus Covid-19 Setiap Kecamatan di Palembang
• Donald Trump Segera Buka Kembali Amerika Serikat, Dengan atau Tidak Adanya Vaksin Corona
Hal ini terungkap ketika Zuraida Hanum menyebutkan kehidupan rumah tangganya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020).
Zuraida mengaku sakit hati terhadap ucapan suaminya.
Dia menyebutkan, hakim PN Medan, Jamaluddin pernah melontarkan ucapan bahwa istrinya dapat dicicipi oleh orang lain.
"Saya sakit hati sama dia, semenjak dibilangnya istrinya dapat dicicipi oleh semua orang," kata Zuraida Hanum kepada majelis hakim seperti dikutip dari Tribun Medan.
Ketika ditanyai hakim lebih lanjut, Zuraida mengaku bahwa Jamaluddin dan Jefri sudah saling mengenal.
• Bripka He Curiga Lampu Padam, Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI saat Berduaan di Rumah

"Sudah kenal, dan saat jumpa itu disampaikannya, di depan Jefri dibilangnya gitu," ceritanya.
Namun, Erintuah Damanik mengungkapkan bahwa Jamaluddin sebenarnya sudah mengetahui perselingkuhan antara kedua terdakwa.
Kata Erintuah, ucapan tersebut dilontarkan hakim Jamaluddin sebagai istilah semata.
"Sebenarnya Jamal sudah mengetahui bahwa kalian sudah berselingkuh, makanya dia ngomong gitu di depan Jefri," katanya.
Erintuah pun mengungkapkan asal muasal informasi itu hingga sampai ke telinganya.
"Kamu cerita ke istri hakim soal ini, namun istri hakim itu menyampaikan kepada saya," cetus Erintuah.