Berita OKU

Sedang Main Pasir,  Anak Usia 5 Tahun di OKU Ditarik Paksa dan Dicabuli Pria 49 Tahun

Sakir diduga telah mencabuli anak umur 5 tahun, Warga Kecamatan Lubukraja, Kabupaten OKU, Sumsel.

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Leni Juwita
Diduga pelaku pencabulan bernama Sakir (tengah), dibekuk anggota Polres OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Diduga pelaku pencabulan bernama Sakir (49 tahun), dibekuk polisi.

Sakir diduga telah mencabuli anak umur 5 tahun, Warga Kecamatan Lubukraja, Kabupaten OKU, Sumsel.

Sakir kini meringkuk di sel tahanan sementara Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto SH SIK yang dikonfrimasi Jumat (15/5/2020), membenarkan kejadian itu.

Kasat Reskrim yang juga didampingi Kasub Humas AKP Mardi Nursal menjelaskan kronologis penangkapan.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku bernama Sakir, anggota PPA Polres OKU langsung bergerak menangkapnya.

Warga Resah Ada Begal Payudara Beraksi di Gandus Palembang, Incar Korban Remaja Perempuan

Kronologis kejadian, pada bulan April 2020 tepatnya sebelum memasuki bulan suci Ramadhn, tersangka melihat anak kecil yang sedang bermain pasir.

Waktu itu sekitar pukul 09.00.

Anak perempuan berusia 5 tahun itu sedang asyik bermain pasir bersama dua temannya di depan rumah pelaku.

Kemudian Sakir memanggil korban dan menarik paksa tangan korban supaya masuk ke rumahnya.

Pencabulan ini dilakukan di rumah Sakir.

Fenomena Pelajar SMP-SMA Banyak yang Hamil Saat Ada Wabah Corona di Negara Ini

Peristiwa yang menimpa bocah kecil ini baru diceritakan korban kepada kepada ibu kandungnya tanggal 12 Mei 2020.

Mendengar cerita anaknya ibu korban marah dan tidak terima dengan perlakukan tidak senonoh tersangka kepada puterinya.

Selanjutnya ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dua hari kemudian tepatnya Kamis (14/5/2020) anggota Polres OKU berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tersangka diduga yelah melakukan tindak pidana "Mencabuli Anak Dibawah Umur" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. (SP. Leni Juwita)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved