PSBB Palembang

Ini Sektor Boleh Beroperasi Selama Penerapan PSBB Palembang

Pemerintah Kota Palembang saat ini menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait implementasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Rahmaliyah
Sekretaris Kota Palembang, Ratu Dewa saat meninjau pengemasan paket bantuan di gudang milik Perum Bulog Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (4/5/2020). 

Bila harus masuk ke Kota yang melaksanakan PSBB maka harus ada tujuan yang jelas, namun bila tak jelas maka harus melampirkan surat bebas Covid-19, tidak termasuk ODP/PDP atau surat tugas maka akan diminta putar balik.

"Selain itu, terkait moda transportasi yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, semisal berboncengan atau dalam satu mobil berapa orang juga akan dibahas besok," tegasnya. (SP/Rahmaliyah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved