Haji Halim Meninggal Dunia

Haji Halim Meninggal Dunia, Pengadilan Negeri Palembang Pastikan Kasusnya Gugur

Meninggalnya Haji Halim otomatis menggugurkan perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Betung-Tempino-Jambi yang menjeratnya.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
HAJI HALIM MENINGGAL -- Kms H Abdul Halim Ali, Direktur PT SMB dengan terbaring di tempat tidur hadir ke ruang sidang PN Palembang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen lahan Tol Betung-Tempino-Jambi, Selasa (16/12/2025). Haji Halim meninggal dunia, pada Kamis (22/1/2026). PN Palembang mengeluarkan pernyataan kasus Haji Halim otomatis gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol Betung-Tempino-Jambi yang menjerat Haji Halim dinyatakan gugur
  • Haji Halim meninggal dunia pada Kamis (22/1/2025)
  • Proses hukum terhadap H Halim dalam perkara korupsi tersebut dipastikan akan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Meninggalnya Haji Halim otomatis menggugurkan perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Betung-Tempino-Jambi yang menjeratnya. 

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama yang juga menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Haji Halim.

"Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang ikut berbela sungkawa, semoga Almarhum dimaafkan kesalahannya dan diterima amal baiknya," ujar Chandra, Jumat (23/1/2026).

H Halim sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. 

Haji Halim meninggal dunia saat proses sidangnya masih berjalan. 

Chandra menerangkan merujuk pada Pasal 77 KUHP Jo Pasal 132 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Kedua, berdasarkan Pasal 140 ayat 2 huruf a dan huruf c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 Jo Pasal 71 ayat 1 KUHAP 20 Tahun 2025, disebutkan bahwa jika penuntut umum menghentikan penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, maka penghentian tersebut harus dituangkan dalam surat ketetapan. 

Selanjutnya, salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada keluarga terdakwa, advokat, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, dan hakim.

Baca juga: Riwayat Penyakit Haji Halim Crazy Rich Palembang Sebelum Meninggal, Satu Tahun Komplikasi

Ia memastikan setelah menerima surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari JPU, maka perkara dinyatakan gugur.

"Artinya, Majelis Hakim menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait meninggalnya almarhum H Halim. Setelah dokumen tersebut diterima, perkara ini akan secara resmi dinyatakan gugur," katanya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap H Halim dalam perkara korupsi tersebut dipastikan akan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan proses dihentikan dan gugur.

Sempat Kritis

Kemas (KMS) H Abdul Halim Ali, crazy rich di Palembang sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Selatan  meninggal dunia, pada Kamis (22/1/2026).

Adapun kondisi kesehatan Haji Halim sebelum meninggal dunia sempat kritis hingga harus dirawat intensif di ruang Cardiovascular Care Unit (CVCU), ruang khusus perawatan pacu jantung RS Siti Fatimah Al Azhar Palembang.

 Haji Halim dipindahkan ke Intensive Cardiology Care Unit (ICCU) untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Diketahui, Haji Halim mengalami komplikasi penyakit dalam yang cukup serius, meliputi gangguan pada jantung, paru-paru, hingga fungsi liver.

Baca juga: Duka Ustaz Abdul Somad Usai Haji Halim Crazy Rich Palembang Meninggal Dunia, Panjatkan Doa

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved