Terancam Dipenjara 12 Tahun, Keluarga Ferdian Paleka Berharap Waria yang Jadi Korban Cabut Laporan
Terancam Dipenjara 12 Tahun, Keluarga Ferdian Paleka Berharap Waria yang Jadi Korban Cabut Laporan
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus prank sampah Ferdian Paleka terhadap waria berbuntut panjang
Kini Ferdian sudah mendekam di sel tahanan untuk menjalani masa persidangan
Pengacara Ferdian Paleka dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat, sedang berupaya menempuh jalur mediasi dengan para korban video prank sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.
Rohman berharap pelapor mau mencabut laporan pengaduan yang disampaikan kepada polisi.
Sampai saat ini upaya komunikasi terus dilakukan Rohman dan pihak keluarga tersangka kepada para korban.
"Masih berupaya mencoba berkomunikasi dengan para korban," kata Rohman saat dihubungi wartawan, Selasa (12/5/2020).
Menurut dia, pihak keluarga tersangka telah bertemu dengan beberapa korban dan meminta maaf secara langsung.
Keluarga Ferdian dan keluarga tersangka lainnya meminta korban mencabut laporan.
Namun, menurut Rohman, apabila pelapor tetap ingin memproses secara hukum, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu.
"Kemarin sore ketemunya, kita tunggu perkembangannya," ucap Rohman.
Orangtua tersangka MA mengakui anaknya melakukan tindakan tidak terpuji.
Meski begitu, ia berharap pelapor mencabut laporannya
"Kami punya niat tulus meminta maaf. Dengan adanya kejadian ini saya juga berharap anak saya bebas lagi dan mereka mau memaafkan anak-anak kami.
Kami meminta adanya penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta pengaduan dicabut," kata R yang merupakan orangtua A.
Seperti diketahui, Ferdian dan dua temannya menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuat secara bersama-sama.