Terancam Dipenjara 12 Tahun, Keluarga Ferdian Paleka Berharap Waria yang Jadi Korban Cabut Laporan
Terancam Dipenjara 12 Tahun, Keluarga Ferdian Paleka Berharap Waria yang Jadi Korban Cabut Laporan
Ketiganya ditahan di rumah tahanan Polrestabes Bandung.
Polisi berhasil meringkus YouTuber Ferdian Paleka bersama rekannya bernama Aidil pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Mereka ditangkap saat keluar dari Pelabuhan Merak, tepatnya di KM 19 Tol Jakarta-Merak, Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, status mereka juga telah dinaikan sebagai tersangka atas kasus candaan atau prank bantuan sembako berisi sampah dan batu bata kepada para waria pada Jumat (1/5/2020).
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Ferdian Paleka Upayakan Mediasi, Berharap Korban Cabut Laporan