Catat Jadwal dan Jumlah yang Diterima dari THR PNS dan TNI/Polri Lebaran 2020, Cuma Golongan Ini
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga
- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kabar Gembira THR PNS dan TNI/Polri Lebaran 2020 Segera Cair! Catat Jadwal dan Jumlah yang Diterima, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/05/10/kabar-gembira-thr-pns-dan-tnipolri-lebaran-2020-segera-cair-catat-jadwal-dan-jumlah-yang-diterima?page=all.
Penulis: Frida Anjani
Editor: Adrianus Adhi