Catat Jadwal dan Jumlah yang Diterima dari THR PNS dan TNI/Polri Lebaran 2020, Cuma Golongan Ini

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga

UPstation.id Gaji/ Tribun Kaltim
THR ASN, TNI dan Polri 

TRIBUNSUMSEL.COM - Akan segera cair tunjangan hari raya atau THR PNS dan TNI/Polri lebaran 2020 

Untuk THR PNS dan TNI/Polri lebaran 2020 catat jadwal dan jumlah yang akan diterima . 

Tunjangan hari Raya atau THR PNS dan TNI/Polri akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini, dalam keterangan Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

Kabar Gembira THR PNS dan TNI/Polri Lebaran 2020 Segera Cair! Catat Jadwal dan Jumlah yang Diterima
Kabar Gembira THR PNS dan TNI/Polri Lebaran 2020 Segera Cair! Catat Jadwal dan Jumlah yang Diterima (Kompas.com)

Sementara, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020. 

Sehingga, anda dapat menunggu pencairand ana THR PNS dan TNI/Plri paling cepat mulai tanggal 14 Mei 2020. 

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved