Wanita Cantik di Medan Dimutilasi

Sebelum Mutilasi dan Perkosa Elvin, Jeffry-Michael Napi Asimilasi Kasus Pencabulan Anak

Pemutilasi dan pemerkosa Elvin, Jeffry dan Michael merupakan napi yang dibebaskan program asimilasi kasus pencabulan anak

TRIBUN MEDAN
Warga komplek perumahan mewah Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, mendadak heboh dengan adanya peristiwa pembunuhan seorang wanita. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Pemutilasi dan pemerkosa Elvin, Jeffry dan Michael merupakan napi yang dibebaskan program asimilasi kasus pencabulan anak.

Elvin, gadis asal Medan diperkosa oleh Jeffry secara sadis sebelum dimutilasi.

Bahkan, polisi menyebut Jeffry dan Michael adalah penjahat kelamin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut, dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial EL (21) di rumah tersangka J (22) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, sebagai penjahat kelamin.

Bertolak Dengan Pernyataan Menlu Retno, Keluarga ABK yang Jasadnya Dibuang ke Laut Merasa Dibohongi

Sebelum Dimutilasi Elvina Diperkosa Jeffry, Tak Disangka Begini Peran Keji Ibu Jeffry

Sebab, tersangka J (22) dan M (22) ternyata merupakan eks narapidana program asimilasi dengan kasus cabul terhadap anak.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020). 

Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.

Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.

Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun.

Kasus mereka adalah pencabulan terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan mereka mengakuinya sambil menundukkan kepala.

"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.

Dijelaskannya, pembunuhan terhadap EL yang bekerja di bridal salon dilakukan oleh tersangka J setelah ajakan persetubuhan ditolak oleh korban.

Saat itu, korban didorong dan kepalanya terbentur hingga pingsan.

Saat kondisi pingsan, korban disetubuhi oleh tersangka J.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved