PSBB di Palembang

Kapan PSBB Palembang, Wali Kota Ajukan PSBB Besok ke Gubernur, Corona di Palembang Capai 105 Kasus

Kapan PSBB Palembang, Walikota Ajukan PSBB Besok ke Gubernur, Corona di Palembang Capai 105 Kasus

TRIBUNSUMSEL.COM
Tito Karnavian saat memaparkan perbedaan lockdown dan PSBB. 

“Secara sebaran ini baru di 16 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di Palembang. Terus juga harus disertai peta sebaran dan kurun waktu sebarannya,” pungkas dia.

Sebelumnya Enggan PSBB

Akhir-akhir ini Palembang nyatakan rencana terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah wabah corona.

Bagaimana progresnya?

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan akan mengusulkan PSBB tersebut dalam waktu dekat.

"Akan kita usulkan nanti kita menunggu Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Ia mengatakan yang menentukan PSBB ini hanya dari Kementrian Kesehatan namun ada beberapa rekomendasi yang akan disampaikan dan akan dilakukan.

"Rekomendasi ini dari hasil rapat terbatas dan terkait penyebaran kita masih ada dua yang belum yakni Gandus dan Bukit Kecil," ungkap dia.

Harno juga mengimbau agar masyarakat patuh dan taat untuk menggunakan masker saat berpergian keluar rumah.

"Terkait Perwali nomor 1 tahun 2020 ini sudah mulai kita berlakukan hari ini. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan ini akan kita tampung di asrama haji 1x24 jam," ujarnya, Kamis (30/4/2020).

Diasrama haji, mereka yang tidak menggunakan masker ini akan diberikan sanksi yakni berupa sanksi moral terkait pembekalan sosialisasi bahaya dengan covid-19 ini.

"Karena itu, kita harapkan gunakanlah masker saat berpergian ini untuk kepentingan bersama mencegah penularan covid-19," tegas dia.

Hari Pertama Wajib Pakai Masker

Hari pertama penertiban, tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Palembang menggelar penertiban di sejumlah titik di Palembang, Kamis (30/4/2020).

Hasilnya, sejumlah warga yang tak mengenakan masker diamankan petugas dan didata, untuk kemudian dikarantina di Asrama Haji selama 1x24 jam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved