Mulai Hari ini, Semua Moda Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api Resmi Dihentikan

Mulai Hari ini, Semua Moda Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api Resmi Dihentikan

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
ILUSTRASI - Penumpang antre menaiki kapal ferry RORO di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (31/7/2013). Pada H-8 Lebaran tersebut, jumlah penumpang yang berangkat dari pelabuhan tersebut belum melonjak signifikan yakni berkisar 4.000 penumpang pejalan kaki per hari. 

Mulai Hari ini, Semua Moda Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api Resmi Dihentikan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Larangan mudik yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo tampaknya bukan wacana semata.

Hal ini terbukti dengan dilakukan pemberhentian semua angkutan atau moda transportasi massal.

Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai hari Jumat (24/4/2020), mengakibatkan seluruh moda transportasi dihentikan sementara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

"Dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Kata Musisi Iwan Fals Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung yang Disebut Presiden Jokowi

Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Pulang Kampung Apakah Masih Boleh ?

Beda Mudik dan Pulang Kampung, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Karena itu, untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian.

Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.

"Kementerian Perhubungan bersana kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adit.

"Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian. Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," lanjut dia.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved