Rencana PSBB Palembang: Inilah Aturan Lengkap Mana Boleh Mana Tidak Selama PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini sedang dalam proses diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini sedang dalam proses diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang.
Beberapa daerah seperti DKI Jakarta sudah menerapkannya dan belasan daerah lainnya menyusul dan sedang menunggu penerapatnnya.
PSBB memiliki dasar hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diatur lebih khusus di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Berikut skema penerapan PSBB:
PSBB diajukan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur atau Bupati atau Walikota tergantung ruang lingkup daerahnya.
Pengajuan PSBB dengan mengirimkans urat ke Menteri Kesehatan.
Sebelum mengajukan PSBB para kepala daerah harus menyertakan data-data yang menjadi langasan kenapa PSBB harus dilakukan.
Data data itu meliputi:
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan
permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada
Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
Blak-blakan Atta Halilintar Tanpa Sensor Buka Tabiat Buruk Aurel Hermansyah di Ranjang, Jorok! |
![]() |
---|
Tangis Nathalie Holscher Bawa Dua Koper Besar Keluar dari Rumah Sule, Sedih Tinggalkan 4 Anak Lina |
![]() |
---|
Blak-blakan Sule Mengaku Ditinggal Pergi Nathalie Holscher, Pasrah Digugat Cerai ? |
![]() |
---|
Nathalie Holscher 'Minggat' dari Rumah, Putri Delina Ambil Alih Peran 'Ibu'? Urus Sule dan 2 Adiknya |
![]() |
---|
Bak Diujung Tanduk, Nathalie Holscher Akhirnya Ngaku Dapat Perlakuan Tak Mengenakan dari Sosok Ini |
![]() |
---|