Rencana PSBB Palembang: Inilah Aturan Lengkap Mana Boleh Mana Tidak Selama PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini sedang dalam proses diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini sedang dalam proses diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang.
Beberapa daerah seperti DKI Jakarta sudah menerapkannya dan belasan daerah lainnya menyusul dan sedang menunggu penerapatnnya.
PSBB memiliki dasar hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diatur lebih khusus di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Berikut skema penerapan PSBB:
PSBB diajukan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur atau Bupati atau Walikota tergantung ruang lingkup daerahnya.
Pengajuan PSBB dengan mengirimkans urat ke Menteri Kesehatan.
Sebelum mengajukan PSBB para kepala daerah harus menyertakan data-data yang menjadi langasan kenapa PSBB harus dilakukan.
Data data itu meliputi:
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan
permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada
Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai
dengan kurva epidemiologi.
-5-
(3) Data penyebaran kasus menurut waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan peta
penyebaran menurut waktu.
(4) Data kejadian transmisi lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c disertai dengan hasil penyelidikan
epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan
generasi kedua dan ketiga.
(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan
permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada
Menteri juga menyampaikan informasi mengenai
kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan
hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan,
anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial,
dan aspek keamanan.
Selain kepala daerah, PSBB juga bisa diusulkan oleh Ketua Gugus Tugas setempat.