Corona di Sumsel

Sumsel Rawan Penularan, Mendagri Sebut Sudah Perlu Terapkan PSBB

PSBB diperlukan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 supaya tidak lebih luas.

Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM
Mendagri Tito karnavian tampil diacara live Talk bersama Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Senin (20/4/2020). 

Kegiatan yang sifatnya mencegah terjadinya kerumunan massa in pun seperti kantor tidak boleh lagi adakan kegiatan apel dan sekolah tidak boleh lagi jalankan proses pembelajaran.

"Tapi, sepanjang bisa jaga jarak tidak apa-apa. Misalnya rapat untuk 20 orang harus jaga jarak minimal 2 meter. Ruangan jangan pakai AC, jendela harus dibuka supaya ada sirkulasi udara karena supaya partikel kecil virus akan terbang (hilang)." jelas Tito.

Palembang Kirim Usulan PSBB

Pemerintah Kota Palembang telah mematangkan rencana untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Walikota Palembang Harnojoyo hari ini menyampaikan usulan kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Walikota mengatakan, data-data pendukung untuk pengajuan usulan tersebut telah dipersiapkan.

Namun pihaknya mengaku belum bisa memastikan waktu penerapan kebijakan bisa dijalankan.

"Kapan waktunya kita belum tahu, apakah Minggu ini atau bukan," saat ditemui di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (20/4/2020).

Pada intinya penerapan PSBB diharapkan dapat menjadikan masyarakat lebih tertib mengikuti protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

"Untuk penerapan PSBB kita harus dapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Kami sedang persiapkan untuk menyampaikan surat resmi ke pemerintah pusat dan Gubernur."

"Kemudian, akan juga dikeluarkan surat instruksi yang sifatnya protokol kesehatan bisa dilaksanakan dan dipahami ditengah-tengah masyarakat," tegasnya,

Lanjut Harno, rencananya hari ini usulan akan disampaikan setelah merampungkan data pendukung sesuai kriteria penetapan PSBB, seperti data sebaran kasus Covid-19, dsb.

"Anggaran pun sudah siapkan untuk penangan virus Corona yakni Rp 200 miliar," ujarnya.

Jika nantinya, PSBB diberlakukan di Kota Palembang diharapkan masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.

Termasuk Pemkot Palembang melalui satuan gugus tugas Covid-19, juga melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI serta Kejaksaan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved