Berita Palembang

Cegah Kerumunan Pengurusan Tilang, Kejari Palembang Minta Polisi Meniadakan Razia Sementara

Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Palembang meminta agar aparat kepolisian meniadakan sementara tilang razia kendaraan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliyati Ningsih meminta agar aparat kepolisian meniadakan sementara tilang razia kendaraan selama masa pandemi Covid-19, Jumat (17/4/2020). 

"Dan memang sudah jadi kewajiban kita semua untuk mematuhi peraturan termasuk peraturan lalulintas," ujarnya.

Sedangkan bagi pengendara yang telah terlanjur ditilang, diharapkan untuk mengurus keperluan tilang melalui aplikasi online yang telah disediakan pihak Kejari Palembang.

Atau bisa juga dengan menghubungi hotline di nomor 08118943117/08118943118.

"Sekarang juga sudah ada ojek tilang yang kami sediakan. Mereka siap untuk mengantar berkas tilang sampai ke rumah anda. Tapi memang harus sedikit bersabar karena saat ini baru ada 15 orang ojek tilang yang tersedia," ujarnya.

"Tapi setidaknya dengan anda mengurus tilang secara online, hal tersebut juga bisa mengurangi kerumunan yang tentunya dapat meminimalisir penyebaran virus corona," ujarnya.

Wartawan tribunsumsel.com saat ini masih berupaya meminta konfirmasi kepolisian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved