Berita Palembang

Cegah Kerumunan Pengurusan Tilang, Kejari Palembang Minta Polisi Meniadakan Razia Sementara

Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Palembang meminta agar aparat kepolisian meniadakan sementara tilang razia kendaraan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliyati Ningsih meminta agar aparat kepolisian meniadakan sementara tilang razia kendaraan selama masa pandemi Covid-19, Jumat (17/4/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Palembang meminta agar aparat kepolisian meniadakan sementara razia kendaraan.

Tujuannya untuk meminimalisir kerumunan oleh pelanggar lalulintas yang hendak mengurus keperluan tilang,

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi melalui Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliati Ningsih melalui pesan whatsapp menanggapi ramainya kerumunan di Kantor Kajari Palembang, Jumat (17/4/2020).

"Karena selama Corona ini pihak kami masih menerima ribuan limpahan berkas perkara tilang," ujarnya.

Yuliati mengatakan, perminggunya Kejari Palembang bisa menerima hingga 3 ribu pelimpahan berkas perkara tilang dari pengadilan.

Apa itu PIRT? Ini Alasan UMKM Harus Miliki Izin Produksi Industri Rumah Tangga

Namun untuk mencegah kerumunan selama Pandemi Corona, pihaknya hanya bersedia melayani 50 hingga 100 pelanggar perhari untuk mengurus keperluan tilang secara langsung di kantor Kejari Palembang.

Meskipun begitu, Yuliati mengakui masih banyaknya warga yang berbondong-bondong untuk datang langsung ke kantor Kejari Palembang guna mengurus keperluan tilang.

"Ada berbagai alasan yang disampaikan. Misalnya sudah jauh-jauh datang jadi mereka tidak mau pulang sebelum urusannya selesai dan macam-macam alasan lain," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, masih ramainya pelanggar yang datang langsung ke Kantor Kejari Palembang dikarenakan adanya miskomunikasi di tengah masyarakat yang mengira bahwa mengurus keperluan tilang hanya bisa dilakukan pada hari Jumat.

KSAD Jenderal Andika Menangis Dengar Curhatan Tenaga Medis Lawan Virus Corona, 5 Bulan Tidak Pulang

Padahal sebenarnya Kejari Palembang melayani pengurusan tilang setiap hari Senin hingga Jumat di jam kantor yakni mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00.

"Untuk itu saya juga berharap pada pihak kepolisian agar memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada pelanggar lalu lintas," ujarnya.

"Pengurusan tilang bukan hanya di hari Jumat. Melainkan bisa dilakukan dari Senin sampai Jumat saat jam kantor. Bisa di minggu depan atau bulan depan, tanpa dikenakan biaya denda," imbuhnya.

Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Hal ini demi kebaikan bersama ditengah wabah virus Corona (covid-19) yang kini dirasa sudah begitu meresahkan.

"Jadi tidak ada lagi yang berkerumun untuk mengurus keperluan tilang."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved