Bandar Narkoba Asal Riau Divonis Mati Hakim PN Palembang, Kasus Kepemilikan Sabu-sabu 23 Kg

Uzama alias Saka (46) bandar narkoba yang tercatat sebagai warga Provinsi Riau divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang

Tribunsumsel/Shinta
Sidang teleconference putusan mati terdakwa narkoba di pengadilan negeri Palembang, Kamis (16/4/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Uzama alias Saka (46) bandar narkoba yang tercatat sebagai warga Provinsi Riau divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Uzama dan temannya yaitu Andi Eka Putra (35) Warga Kabupaten Indralaya Utara, langsung tertunduk lemas saat mendengar vonis hukuman mati terhadap mereka.

Keduanya secara sah dan terbukti melanggar undang-undang narkotika atas kepemilikan sabu-sabuhampir 23 Kg.

2 Dokter di Lubuklinggau Positif Corona, 30 Orang Pernah Kontak Fisik Diisolasi

Beginilah Cara Baby Sitter Romiati Rancang Penculikannya Sendiri, Corona Dibawa-bawa

Keduanya divonis melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika.

Sedangkan satu terdakwa lagi yakni Yuswandi (40) warga Desa Lam Ara Aceh Besar provinsi Aceh yang ditangkap dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1940 butir, divonis seumur hidup penjara.

Ia divonis melanggar ketentuan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana narkotika," ujar hakim pada sidang yang digelar melalui sambungan telekonference.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Itera SH.

Pada sidang sebelumnya ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup penjara.

Terkait putusan hakim, para terdakwa langsung mengajukan banding yang disampaikan melalui penasihat hukumnya.

Mereka tetap pada pengakuan awal bahwa para terdakwa hanya merupakan kurir.

"Putusan ini sangat tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan bahwa terdakwa hanyalah kurir saja," ujar penasihat hukumnya Ahmad Rizal dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang.

"Untuk itu kita akan mengajukan banding," imbuhnya.

 Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan peredaran 23 kilogram sabu dan 7.741,5 pil ekstasi.

Tiga tersangka yang diamankan yakni Andi Eka alias Togar asal Aceh, Yuswadi asal Baturaja dan Usamah asal Tembilahan kabupaten Riau.

Ketiganya merupakan bandar dan pengedar narkotika jaringan internasional yang mencakup Malaysia serta wilayah Sumsel, Tembilahan, Pekanbaru dan Batam.

"Awalnya yang ditangkap adalah tersangka Andi Eka dan Yuswadi. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, maka dilakukan penangkapan terhadap Usamah,"ujar kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Drs John Turman Panjaitan saat ditemui dalam rilis di kantor BNNP Sumsel Jakabaring, Senin (12/8/2019).

Jendral Bintang satu ini mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di sekitar pasar km. 5 Palembang.

Menanggapi informasi tersebut, tim BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di dua tempat berbeda.

Dimana, tersangka Andi Eka ditangkap di salah satu rumah makan dan tersangka Yuswadi ditangkap di pool Damri yang sama-sama berada di kawasan KM 9 palembang.

"Namun pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka Andi Eka, saat itu tidak ditemukan adanya barang bukti. Sebab dia mengaku barang bukti tersebut sudah diserahkan pada Yuswadi,"ujarnya.

"Sementara, dari tangan Yusnadi berhasil diamankan satu bungkus plastik warna putih berisikan 1974 butir pil ekstasi darinya,"sambung John.

Kemudian, tim BNNP Sumsel melakukan pengembangan dibantu BNNK Ogan Ilir di bedeng kontrakan Andi Eka. Tepatnya di lingkungan IV Desa Timbangan kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Dimana, setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut ditemukan 23 bungkus plastik bening berisi sabu. Serta 4 kantong bening pil ekstasi dengan jumlah 5.794,5 butir.

"Setelah itu tim kembali melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Usamah di kecamatan Tembilahan Provinsi Riau,"tuturnya.

Dikatakan John, penangkapan yang berhasil dilakukan BNNP Sumsel, telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu masyarakat terhadap bahaya penggunaan narkoba.

"Jika 1 gram dapat dipakai 6 orang. Maka 6 dikali 23 jumlahnya hampir 130 ribu orang yang bisa diselamatkan dari bahaya penggunaan narkotika,"ujarnya.

Ketiga tersangka, diancam terjerat pasal 112 Juncto Pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman minimal seumur hidup," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved