Tolak Pemakaman Jenazah Positif Corona Berarti Siap di Penjara 1 Hingga 7 Tahun
Tolak Pemakaman Jenazah Positif Corona Berarti Siap di Penjara 1 Hingga 7 Tahun
TRIBUNSUMSEL.COM - Banyaknya penolakan dari warga terkait pemakaman jenazah positif corona di tempat pemakaman umum (TPU) membuat polisi mengambil langkah tegas
Seperti diketahui, bagi yang menolak pemakaman jenazah makan terancam di penjara selama satu hingga 7 tahun.
"Ada pasal pidananya," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Provokator yang menolak pemakaman jenazah akibat sebuah wabah penyakit memang bisa dipidana, sebagaimana Pasal 212 KUHP, 214 KUHP
Serta Pasal 14 Ayat 1 UU no 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Hendri mengajak masyarakat agar tidak menciptakan stigma negatif jika ada warga di lingkungannya meningga akibat virus corona.
Vrus corona sudah mati bila tubuh manusia yang dijangkit sudah meninggal dunia.
"Kami beri sosialiasi kepada warga, kalau virus pada jenazah itu ya sudah mati juga virusnya. Namun memang penguburannya harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tutur pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.
Sebagai upaya preventif jika ada pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Malang, Hendri menegaskan pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi.
"Kami buat tim dari unsur Polri, TNI dan pemerintah desa, sama dari relawan-relawan, untuk memastikan keamananan dari pemakaman jenazah positif virus corona," ungkap Hendri.
Sejauh ini, belum ada peristiwa penolakan jenazah Covid-19 di Kabupaten Malang.
Hendri menuturkan pemakaman satu orang positif virus corona di Kecamatan Dau telah berlangsung aman.
"Tidak ada penolakan sejauh ini. Pemakaman pasien positif corona di Dau dulu juga berlangsung aman," kata Hendri.