Berita OKI

Disnakertrans OKI Laporkan Belum Ada PHK dan Karyawan Dirumahkan Dampak Covid-19

Sampai saat ini ada dua warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) positif Covid-19 (Virus Corona)

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi pekerja di OKI. 

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Sampai saat ini ada dua warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) positif Covid-19 (Virus Corona).

Meski begitu, sampai sekarang belum ada laporan pegawai atau pekerja perusahaan di PHK (pemutusan hubungan kerja) atau dirumahkan akibat dampak Covid-19.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans OKI, Iqbal Basa, Jumat (10/4/2020) menjelaskan, belum ada dampak signifikan bagi pegawai di Kabupaten OKI.

"Untuk pegawai yang dirumahkan atau di PHK atas dampak covid belum ada sampai dengan saat ini," ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

576 Karyawan di Lubuklinggau Dirumahkan, Paling Banyak dari Perhotelan

Dijelaskannya, di OKI mayoritas perusahaan kelapa sawit.

Perusahaan itu masih terus beroperasi.

"Tidak adanya pengurangan pegawai di OKI, karena tidak ada sektor usaha perhotelan dan perdagangan besar,"

"Kalau pabrik pabrik kelapa sawit dan pabrik bahan mentah pembuatan kertas yang masih terus berjalan," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved