Polda Sumsel Musnahkan 26.221,39 Gram Sabu dan 2.186 Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Februari-Maret

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkotika, Kamis (9/4/2020).

Editor: Wawan Perdana
Humas Polda Sumsel
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkotika, Kamis (9/4/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkotika, Kamis (9/4/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 26.221,39 gram sabu dan 2.186 butir ekstasi hasil ungkap kasus sepanjang bulan Februari sampai Maret 2020.

Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Istu Haryono didampingi Kabid Humas Polda Sumsel diwakili Kasubbid Multi Media AKBP Sonny Triyanto.

Turut juga dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan tinggi Harli Siregar, Tim Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Edhi, S, dan penasehat hukum tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan pada hari ini berasal dari 10 Laporan Polisi sepanjang bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2020, dengan 23 tersangka.

"Total narkotika ygang dimusnahkan sebanyak 26.221,39 gram sabu, 2.186 butir ekstasi," ungkap Kombes Pol Heri Istu.

Menurutnya, dari total narkotika yang dimusnahkan setidaknya Polri dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Sumsel menyelamatkan
161.730 jiwa orang warga Sumsel.

Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Sumsel mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan bentuk sinegritas penegak hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, mulai dari penyidikan sampai dengan penuntutan dipersidangan dan eksekusi terkait perkara ini.

Menurutnya, sesuai dengan amanat Pasal 91 UU Nomer 35 tentang tahun 2009 Narkotika, Pasal 45 ayat 4 KUHAP Barang bukti narkotika pemusnahannya bisa dilaksanakan sebelum persidangan di mulai, setelah mendapatkan surat penetapan status barang bukti dari kejaksaan, yang dimintai oleh penyidik dan di tetapkan oleh kejaksaan untuk dimusnahkan.

Karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang berbahaya dan harus segera di musnahkan.

"Dari semua barang bukti ini, dari 10 LP dengan 23 tersangka ini, akan disisihkan sebagian barang bukti untuk proses persidangan,"ungkapnya.

"Dalam konteks ini, tentunya ini, merupakan bentuk komitmen selaku aparat penegak hukum pada hari ini hadir bersama berkomitmen dalam memberantas tindak pidana Narkotika," tambah Harli Siregar.

Sebelum dimusanahkan barang bukti narkotika tersebut di uji lab terkait kandungan narkotikanya.

Setelah hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika barulah Pemusnahan dilakukan.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan dilakukan dengan cara di blender dan di campur dengan detergen, kemudian di buang ke septictank dengan disaksikan oleh para tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved