Apakah Kita Tetap Dapat THR Selama Pandemi Corona? Ini Jawaban Kepala Disnakertrans Sumsel
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini menjadi hal yang mengundang harap-harap cemas di kalangan pekerja atau karyawan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini menjadi hal yang mengundang harap-harap cemas di kalangan pekerja atau karyawan.
Pasalnya, pandemik Covid-19 telah berdampak ke sektor perekonomian, sehingga dikhawatirkan THR tak akan cair.
Menjawab kegundahan kalangan pekerja ini, TribunSumsel.com telah mewawancarai secara khusus, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Koimudin melalui live talkshow via Youtube Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post.
Koimudin menjelaskan, THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, di mana Pasal 5 menyebutkan bahwa pekerja yang telah bekerja selama satu tahun, berhak menerima THR senilai gaji perbulan.
"THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan. Kalau pun pekerja belum satu tahun kerja, maka pembayaran THR secara proposional dengan perhitungan masa kerja pegawai bersangkutan dikali nilai gaji perbulan dan dibagi dua belas" papar Koimudin saat diwawancarai redaktur Tribun Sumsel, Prawira Maulana, Kamis (9/4/2020).
Contoh, jika pekerja tersebut telah bekerja selama enam bulan dan mendapat gaji Rp 2 juta perbulan.
Maka angka Rp 2 juta dikali enam bulan menghasilkan angka Rp 12 juta, lalu dibagi 12 atau jumlah bulan dalam satu tahun.
"Artinya, orang yang belum satu tahun bekerja tersebut dapat THR Rp 1 juta. Begitulah perhitungannya," jelas Koimudin.
Di tengah pandemik Covid-19 yang terjadi saat ini, lanjut Koimudin, pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari Menteri Tenaga Kerja mengenai mekanisme pembayaran THR ini.
Rencananya, surat edaran tersebut akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
"Yang jelas, THR tidak mungkin dihapuskan sama sekali," kata Koimudin.