Seorang Duda Cabuli Anak di Bawah Umur, Alasannya Sudah 2 Tahun Tak Lampiaskan Hasrat Biologis
WD (34), seorang duda yang kesehariannya berdagang ini, mencabuli korbannya, NH (13), dengan modus Pacaran
Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018," kata Musakir.
Kepada petugas, lanjut Musakir, Duda tersebut juga mengaku telah mempunyai hubungan khusus (Pacaran) dengan korban NH.
Pelaku merayu korban dengan sering mentraktir makan bakso.
Atas perbuatannya cabuli anak di bawah umur, kini WD harus menginap di 'hotel prodeo' Mapolsek Sukoharjo.
WD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.