Seorang Duda Cabuli Anak di Bawah Umur, Alasannya Sudah 2 Tahun Tak Lampiaskan Hasrat Biologis

WD (34), seorang duda yang kesehariannya berdagang ini, mencabuli korbannya, NH (13), dengan modus Pacaran

ISTIMEWA
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRINGSEWU - Tak ada lawan jenis untuk menyalurkan hasrat membuat seorang duda mencabuli anak di bawah umur.

Duda yang tinggal di Pringsewu Lampung ini akhirnya diringkus polisi.

Diketahui pelaku yang sudah berstatus duda nekat mencabuli anak di bawah umur yang diklaim sebagai pacarnya karena sudah dua tahun cerai.

WD (34), seorang duda yang kesehariannya berdagang ini, mencabuli korbannya, NH (13), dengan modus Pacaran.

Saat ini, NH masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Perbuatan cabul WD terbongkar setelah kakak korban melihat ponsel korban.

Tanpa sengaja, sang kakak melihat percakapan via WhatsApp yang berbau mesum antara korban dan pelaku, pada Selasa, 31 Maret 2020.

Mengetahui hal tersebut, sang kakak langsung memberitahukan kepada ibunya.

Korban awalnya tidak bersedia mengungkap hubungannya dengan WD.

Baru kemudian, pada Minggu, 5 April 2020, korban NH berterus terang kepada orangtuanya, bahwa ia memiliki hubungan Pacaran dan pelaku WD pernah melakukan lima kali pencabulan.

Atas keterangan putrinya, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Sukoharjo, pada 6 April 2020 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Atas laporan tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Musakir, langsung membentuk tim kecil untuk mengungkap kasus tersebut.

Yaitu, dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota Tekab langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 April 2020.

Di hadapan petugas, tersangka WD mengakui, telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak tiga kali.

Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018," kata Musakir.

Kepada petugas, lanjut Musakir, Duda tersebut juga mengaku telah mempunyai hubungan khusus (Pacaran) dengan korban NH.

Pelaku merayu korban dengan sering mentraktir makan bakso.

Atas perbuatannya cabuli anak di bawah umur, kini WD harus menginap di 'hotel prodeo' Mapolsek Sukoharjo.

WD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved