Syekh Puji Dikecam Karena Nikahi Bocah 7 Tahun, Kini Terancam Dikebiri & Ngaku Diperas 35 M

Ia mengatakan, ada orang yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jateng, termasuk keluarga besarnya menginginkan uang Rp 35 miliar darinya.

istimewa/kompas.com via Tribunwow
Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji 

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syeh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syeh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.

Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pihaknya sedang dalam proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

3. Istri baru Syekh Puji berinisial D

Syekh Puji dan istri
Syekh Puji dan istri (Tribun Jogja)

Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Komnas Perlindungan Anak atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, kasus itu terungkap dari pengaduan tiga anggota keluarga besar Syekh Puji, yaitu Joko Lelono atau Jack dan dua keponakan Syekh Puji, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

Disebutkan pernikahan itu dilakukan secara siri terhadap bocah berinisial D dari Grabag, Magelang, pada Juli 2016 silam.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun.

Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

4. Terancam hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia

Sementara itu, pegiat perlindungan anak Arist Merdeka Sirait mengatakan Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu.

Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.

"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya.

Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved