Berita Prabumulih

Indra Mata Elang Begal di Prabumulih Ditangkap Polisi, Gunakan Hasil Kejahatan untuk Berfoya-foya 

Indra Saputra alias Iin alias Indra Mata Elang (35 tahun), begal sadis di Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi.

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Indra Saputra alias Iin alias Indra Mata Elang (35 tahun), begal sadis di Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Indra Saputra alias Iin alias Indra Mata Elang (35 tahun), begal sadis di Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi.

Indra selama ini kerap melakukan kekerasan terhadap korbannya saat beraksi.

Ia diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih dan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Jumat (3/4/2020).

Pelaku yang merupakan warga Jalan Prof M Yamin Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara ini ditangkap saat berada di kontrakannya di Jalan Lami Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti 1 Honda Beat BG 4289 PAA dan Mio Soul BG 6092 CP milik korban.

Video Meme Orang Bawa Peti Mati Menari Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Sejarah dan Asal Usulnya

Penangkapan terhadap Indra Mata Elang ini bermula dari 2 aksi begal yang dilakukannya terhadap korban Joni dan Albi dikawasan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, di depan eks Mapolsek Prabumulih Timur pada hari Sabtu (8/2/2020) dan Senin (10/2/2020) lalu.

Saat melakukan aksi, Indra dan dua orang rekannya menghadang korban yang sedang mengendarai motor.

Lalu dengan sigap, Indra turun dari motor lalu merampas motor yang sedang ditunggangi korban sembari mengacungkan senjata tajam ke arah korban.

Korban yang takut akhirnya hanya bisa pasrah ketika pelaku merampas dan membawa kabur motor kesayangannya.

OKU Belum Zona Merah Corona, Kasus ke-16 Istri Dari Kasus 03 Positif Covid Asal Baturaja

Atas kejadian dialaminya korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami itu ke SPKT Polres Prabumulih.

Tim Gurita Polres Prabumulih yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti hingga mengetahui pelaku adalah Indra Mata Elang dan rekan.

Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku lalu langsung melakukan penggerebekan disebuah kontrakan di jalan Lami yang dijadikan pelaku sebagai tempat persembunyian.

Tanpa perlawanan, pelaku begal tersebut berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres.

Dihadapan petugas, pria yang dadanya dipenuhi tato ini mengakui perbuatannya melakukan sejumlah aksi begal.

UPDATE : Sebaran 16 Kasus Positif Corona di Sumsel, 5 Kasus di Palembang, 3 Kasus di OKU

"Memang saya dan teman-teman melakukan begal itu, uang hasil jual barang curian itu kami pakai untuk foya-foya," katanya dihadapan petugas.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus begal motor yang terjadi di jalan Jendral Sudirman pada awal Februari 2020 lalu.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved