Sebanyak 541 Narapidana Sumsel Bakal Segera Dibebaskan
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) bakal membebaskan 541 narapidana melalui pemberian asimilasi dan integrasi.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) bakal membebaskan 541 narapidana melalui pemberian asimilasi dan integrasi.
Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel melalui Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sumsel, Gunawan mengatakan pemberian asimilasi dan integrasi ini berlaku bagi narapidana dan Anak pada Lapas, LPKA dan Rutan.
"Benar bahwa di Sumsel akan ada 541 napi yang dibebaskan," ujarnya, Jumat (3/4/2020).
Dari jumlah tersebut, sudah ada beberapa napi yang telah menghirup udara bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga.
Sedangkan sisanya masih dalam tahap pemeriksaan berkas untuk penerapan dan pelaksanaan.
"Untuk rekapitulasi atau rinciannya belum kami terima. Tapi memang sudah ada beberapa yang telah rampung," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Wanita Kelas II A Palembang, Tri Anna Aryati mengatakan berdasarkan kebijakan tersebut, pihaknya sudah memberi asimilasi pada 48 narapidana.
Dengan rincian sebanyak 11 orang pada 1 April dan sebanyak 37 orang pada 2 April.
"Hari ini rencananya kita akan mengeluarkan sekitar 6 sampai 8 napi lagi dan semuanya sedang dalam tahap penyelesaian proses pemberkasan," ujarnya.
Tri mengungkapkan, napi yang dibebaskan tentunya telah memenuhi kriteria sebagaimama yang diatur dalam ketentuan.
Diantaranya, tidak terkait dengan PP Tahun 99 Tahun 2012 yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Atau yang sudah melaksanakan setengah dari masa pidana dan akan bebas pada 31 Desember mendatang.
"Kita belum tahu berapa total napi yang akan dibebaskan di lapas Wanita Kelas II A Palembang. Untuk itu akan kita saring lagi," ujarnya.
Terpisah, Kepala Rutan Pakjo Klas 1 A Khusus Palembang, Mardan mengatakan sebanyak 196 narapidana yang akan mendapat asimilasi (dirumahkan).
"Sementara ini jenjang pembebasannya dilakukan secara bertahap. Sebab itu membutuhkan administrasi dan koordinasi dengan aparat terkait," ujarnya.
Terhitung sejak 3 April, Rutan Pakjo Klas 1 A Khusus Palembang telah memberi asimilasi pada 49 narapidana yang dianggap telah memenuhi syarat.
"Batas waktunya memang sampai 7 April. Tapi sepertinya kebijakan itu akan kita selesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dan saat ini pun kita masih memprosesnya," ujar dia.
Istimewa
Narapidana Lembaga Permasyarakatan Wanita Kelas II A Palembang yang dibebaskan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.