Yasona Laoly Gulirkan Wacana Koruptor Bebas Keluar Penjara, Demi Hindari Penularan Virus Corona

Yasonna Laoly menyebutkan jika hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penularan virus corona atau covid-18 dalam lingkungan penjara.

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. 

"Menurut saya yang harus diutamakan untuk tindak pidana yang tidak serius, tidak serius itu contohnya tindak pidana yang tidak ada korbannya seperti perjudian atau juga tindak pidana sejenis, itu harus dijadikan sebagai prioritas untuk dikeluarkan," jelas Zaenur.

Sedangkan pendapat Zaenur, pembebasan narapidana kasus korupsi, terorisme, dan bandar narkoba, harus melalui syarat yang lebih ketat.

Contohnya, hanya diberikan bagi mereka yang mempunyai risiko kesehatan.

"Kalau ada warga binaan tindak pidana korupsi yang mempunyai risiko kesehatan tinggi, atas nama kemanusiaan bisa kemudian untuk digunakan mekanisme pembebasan bersyarat dengan alasan darurat kesehatan seperti ini," ungkap Zaenur.

KPK sebelumnya telah menerbitkan kajian terkait layanan di lembaga pemasyarakatan yang menyoroti masalah overkapasitas di lapas.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan KPK yaitu memberi remisi bagi para pengguna narkoba mengingat nyaris separuh penghuni lapas dan rutan terkait dengan kasus narkoba.

Sementara, dalam wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, Yasonna tidak hanya mengusulkan asimilasi bagi para koruptor melainkan juga napi kasus narkotika, napi asing, dan napi tindak pidana khusus yang dinyatakan sakit kronis.

Yasonna menuturkan, asimilasi bagi napi narkotika akan diberikan bila memenuhi kriteria masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.

Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana berjumlah 1.457 orang.

(TRIBUNNEWSWIKI.CO/Kaka, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor untuk Cegah Covid-19 di Penjara"

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved