Yasona Laoly Gulirkan Wacana Koruptor Bebas Keluar Penjara, Demi Hindari Penularan Virus Corona

Yasonna Laoly menyebutkan jika hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penularan virus corona atau covid-18 dalam lingkungan penjara.

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. 

Walaupun pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat dilaksanakan.

"Itu yang saya garis bawahi, asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan.

Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," terang Ghufron kepada wartawan, Rabu.

Ghufron menjelaskan, KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham.

Walaupun seperti itu, KPK pun akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.

Ghufron berpendapat para narapidana kasus korupsi tetap perlu diperhatikan selayaknya manusia dalam hal pencegahan penularan Covid-19.

"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19, itu intinya, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup," ujar Ghufron menambahi.

Secara terpisah, plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, wacana revisi PP tersebut harus dikaji secara matang dan jangan sampai memberikan jalan pintas bagi para koruptor untuk menghirup udara bebas.

KPK, kata Ali, tidak pernah dimintai pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan PP tersebut.
"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Ali.

Tidak signifikan

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman menilai pembebasan napi kasus korupsi tidak akan berpengaruh banyak untuk menekan jumlah penghuni penjara dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Untuk tindak pidana korupsi menurut saya jangan dibuat persyaratan yang mudah.

Kenapa? karena dilihat dari data, warga binaan tindak pidana korupsi itu sangat kecil sehingga tidak signifikan sebagai pengurang jika mereka dikeluarkan," ujar Zaenur.

Menurut Zaenur, kebijakan Kemenkumham mengeluarkan sejumlah narapidana dari lembaga pemasyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu memang layak didukung.

Akan tetapi dia juga mengingatkan, narapidana kejahatan sangat serius seperti kasus korupsi, terorisme, dan narkotika seharusnya tidak disamakan dengan narapidana tindak pidana umum.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved