Yasona Laoly Gulirkan Wacana Koruptor Bebas Keluar Penjara, Demi Hindari Penularan Virus Corona
Yasonna Laoly menyebutkan jika hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penularan virus corona atau covid-18 dalam lingkungan penjara.
TRIBUNSUMSEL.COM - Wacana membebaskan koruptor dari penjara digulirkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menyebutkan jika hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penularan virus corona atau covid-18 dalam lingkungan penjara..
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan rencananya akan direvisi oleh Yasonna Laoly.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya, Yasonna mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen yang dikeluarkan tersebut diterangkan mengenai salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan tersebut yaitu tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.

Karena masalah itulah yang menyebabkan lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Akan tetapi, napi khusus kasus korupsi tidak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012.
Sebab itulah Menkumham menginginkan PP tersebut direvisi.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," katanya.
Kriteria ketat yang dimaksud tersebut adalah asimilasi hanya diberikan kepada napi korupsi dengan berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas).
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," ujar Yasonna.
Jangan abaikan aspek keadilan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi wacana tersebut dengan menekankan dan memberikan peringatan terhadap aspek tujuan pemidanaan keadilan tidak boleh diabaikan.