Pekerja yang di PHK di Tengah Pandemi Corona akan Diberi Ini, Menkeu Sri Mulyani: Setidaknya 3 Bulan

santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS dan BP Jamsostek.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNSUMSEL.COM – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19) akan mendapatkan bantuan berupa santunan dan pelatihan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dikutip dari Kompas.com, santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS dan BP Jamsostek.

Besaran santunan yang diberikan adalah sebesar Rp 1 juta per orang untuk 3 bulan.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin menjelaskan, santunan oleh BP Jamsostek tersebut berbeda dengan program Kartu Pra Kerja dari Presiden Jokowi yang telah diluncurkan pekan lalu.

"Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek," jelasnya.

 

Peserta Kartu Pra Kerja dapat Rp 1 juta per bulan

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah pandemi covid-19 yang kasusnya terus meluas di Indonesia.

Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.

Jokowi menjelaskan, langkah tersebut diambil duna mengantisipasi para pekerja yang menjadi korban PHK serta para pekerja harian yang penghasilannya terdampak covid-19.

"Alokasi anggaran yang disediakan di dalam Kartu Prakerja ini sebesar Rp 10 triliun sehingga nanti setiap peserta Kartu Prakerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan," ucap Jokowi melalui siaran video conference di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Sebelumnya, di dalam skema asli program kartu pra kerja, peserta program bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 650.000.

Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transport sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.

 

Pemerintah sendiri secara resmi telah  meluncurkan program Kartu Pra Kerja perdana pada Jumat (20/3/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peluncuran kartu pra kerja tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi agar dapat menjadi stimulus perekonomian di tengah wabah virus corona atau covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sudah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) no. 1 tahun 2020 tentang Kartu Pra Kerja.

Kartu pra kerja sendiri ditujukan bagi penduduk usia kerja yang sedang mencari kerja atau yang sedang tidak mencari namun ingin berganti profesi, buruh, karyawan, korban PHK, lulusan SMA atau SMK dengan usia minimal 18 tahun ke atas.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Pra Kerja ini bisa menyimak beberapa syarat yang diberlakukan oleh pemerintah yang bisa dilihat di laman resmi.

Pertama-tama, masyarakat yang berniat mendaftar harus memiliki akun terlebih dahulu dan cara membuatnya langsung di situs tersebut.

Setelah memiiliki akun, masyarakat bisa langsung mendaftar secara online ke prakerja.go.id.

Dari akun tersebut nantinya pihak Project Management Office (PMO) akan memberikan penilaian terhadap biodata dan pengalaman kerja di masing-masing akun yang sudah mendaftar.

Mengenai syarat atau kriteria pesertanya, merupakan WNI berusia di atas 18 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Menkeu: Korban PHK Akibat Corona Akan Terima Santunan Rp 1 Juta Per Bulan dan Pelatihan

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved