Berita OKI
Belum Ada Info Ganti Rugi, Pekarangan Warga Sudah 5 Kali Diukur Untuk Exit Tol Pematang-Kayuagung
Belum Ada Info Ganti Rugi, Pekarangan Warga Sudah 5 Kali Diukur Untuk Exit Tol Pematang-Kayuagung
Penulis: Winando Davinchi |
Dengan pintu masuk sepanjang 21,35 Kilometer yang menghubungkan Desa Mataram Jaya hingga Simpang Lubuk Seberuk.
Tender pengerjaannya akan dibagi Hutama Karya 2 kilometer sekaligus gerbang tolnya, lalu Pemprov akan garap 6 kilometer dan BBPJN 11 kilometer, lalu sisanya 8 kilometer merupakan tugas kabupaten.
Pembebasan lahan masih menjadi tanda tanya di masyarakat yang terkena pelebaran jalan yakni mengenai ganti ruti lahan tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan Dedi Rusdianto melalui Kasi fasilitasi pengadaan tanah, Sri Marlinda menjelaskan pemerintah akan melakukan ganti rugi terhadap tanah yang terkena exit tol.
"Exit tol ini kan melewati 8 Desa di 2 Kecamatan dengan jumlah rumah sekitar 1.000, kita sudah siapkan anggaran ganti rugi pembebasan lahan,"
"Jadi nantinya yang dihitung mengenai ganti rugi yaitu untuk tanam tumbuh, jika terdapat tanaman di pekarangan rumahnya, bangunan dan luas tanah yang terkena pelebaran," tegas Sri.
Selain pemukiman warga terdapat juga beberapa lokasi perkebunan yang dilewati exit tol.
"Selain Desa juga ada lahan milik perusahaan yang terkena pembebasan lahan, yaitu PT. Tania Selatan dan Tania Makmur," pungkasnya.
Namun dijelaskan Sri, prosedur ganti rugi masih akan melewati beberapa tahapan karena saat ini masih dalam proses persiapan.
"Kami optimis diakhir bulan 9 nanti proses semua ganti rugi dan pembebasan lahan akan selesai,"
"Maka sebelum akhir 2020 pengerjaan kontruksi jalan sudah dapat dilaksanakan," tutupnya