Begini Penjelasan MUI Soal Boleh Ganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur demi Hindari Virus Corona
MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat
Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan.
Oleh karena itu ,masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup
Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Rajab
16 Maret 2020 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
PROF DR H HASANUDDIN AF
Ketua
DR HM ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
(Kompas.com/Sania Mashabi)(WartaKota)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)
Banyak pertanyaan tentang penggantian salat Jumat dengan salat Zuhur di saat wabah virus corona, apakah boleh?