Berita Banyuasin

2 Warga Batam Kelabui Petugas Bandara dengan Simpan Sabu di Anus, Ditangkap di Banyuasin

Dua warga Batam bernama Jeki dan Reski Saputra berhasil mengelabui petugas bandara, ditangkap di Banyuasin.

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Mat Bodok
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SIk dan Kanit Narkoba Ipda Kemas menunjukan barang bukti sabu yang disimpan kedua tersangka dalam anus. 

Untuk hukuman bagi kedua tersangka timpal Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SIk didampingi Kanit Narkoba Ipda Kemas menjelaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup denda Rp 10 miliar atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 2 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar," tandas AKP Widhi. (SP/ Mat Bodok)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved