Gegara Status di Medsos serta Facebook dan WhatsApp Diblokir, Suami Bunuh Istri di Denpasar Bali
Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sedangkan pelaku yang sudah diselimuti emosi kemudian mengaluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.
Pelaku yang gelap mata kemudian menghujamkan pisau tersebut ke tubuh sang istri.
Korban pun jatuh bersimbah darah dengan dua kali luka tusuk di punggung.
Sang suami kemudian mengunci kamar kos dan pergi meninggalkan istrinya yang terluka.
Sang istri sempat mendapat perawatan medis selama 13 hari dan dinyatakan meninggal dunia pada 31 Oktober 2019 sekitar pukul 23.35.
Jaksa mengungkapkan berdasarkan hasil visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah, korban tewas karena luka tusuk di sisi kiri yang menembus parunya.
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita," ungkap Cok Intan.
(TribunJakarta/TribunBali)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipicu Status Facebook dan WhatsApp, Suami di Bali Nekat Habisi Nyawa Istri