Gegara Status di Medsos serta Facebook dan WhatsApp Diblokir, Suami Bunuh Istri di Denpasar Bali

Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor: Weni Wahyuny
SHUTTERSTOCK
ilustrasi tewas 

TRIBUNSUMSEL.COM, DENPASAR -  Hanya karena status di Facebook, seorang istri dibunuh suaminya di Denpasar, Bali.

Pria bernama I Ketut Gede Ariasta (23) tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih.

Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran tersinggung dengan unggahan status di Facebook.

 

Senin, (16/3/2020) pelaku telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem itu diganjar hukuman delapan tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya Hakim Ketua Heriyanti.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Ekspresi Pelaku Dingin dan Datar

Mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, pelaku tampak tenang dan terkesan dingin.

Ekspresi wajahnya pun terlihat datar.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sementara jaksa penuntun umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Sebab putusan hakim terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved