Gegara Status di Medsos serta Facebook dan WhatsApp Diblokir, Suami Bunuh Istri di Denpasar Bali

Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor: Weni Wahyuny
SHUTTERSTOCK
ilustrasi tewas 

Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan tewasnya korban.

Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Gara-gara Status di Media Sosial

Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 lalu.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.30 WITA dini hari.

Bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.

Saat itu pelaku datang ke rumah kos korban.

Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (wow.tribunnews)

Setelah berhasil membuka pintu, pelaku pun masuk.

Saat berada di dalam, ia langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di facebook.

Ia juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan facebook milik pelaku.

Ditanyakan tentang hal itu, korban lantas menjawab, bahwa dirinya tidak ada sangkut paut lagi dengan pelaku.

Disitulah awal mula terjadi cekcok mulut di antara keduanya.

Tak ingin berdebat lebih jauh, korban kemudian hendak keluar kamar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved