Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Berbuat Zina, Ngaku Numpang Salat Isya di Kamar Kos

Saat petugas merazia kamar kos di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, yang mereka tempati, keduanya tertangkap basah sedang melakukan hubungan

Hamdan Soeharto/Tribun Timur
Ilustrasi 

"Pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah tersebut sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kita akan tegakkan perda sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya.

5 Pasangan Bukan Suami Istri di Kediri Tak Berkutik

Sebelumnya, razia yang digelar Satpol PP Kota Kediri mulai Sabtu (8/2) malam sampai Minggu (9/2/2020) berhasil menemukan lima pasangan bukan suami istri sedang berduaan di kamar kos dengan pintu kamar tertutup.

Dari hasil razia petugas juga menemukan indikasi penyewaan kamar kos dengan durasi jam-jaman atau sewa harian.

Pasangan bukan suami istri ini ditemukan di tempat kos Lingkungan Tirtoudan, Kota Kediri. Dari satu tempat kos ini ditemukan 3 pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos.

Identitas penghuni kos ini yakni, MF (21) warga Genengan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan bersama pasangannya SLS (26) warga Jl Corekan Raya, Kota Kediri.

Kemudian ISF (18) warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo bersama dengan pasangannya NRA (19) warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Pasangan bukan suami istri ketiga AAN (20) warga Desa Sumbercangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dengan CF (17) warga Jl Brigjen Katamso, Kota Kediri.

Pada razia sebelumnya petugas Satpol PP Kota Kediri juga menemukan dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos dengan pintu kamar tertutup.

Pasangan tersebut Sn dan Bi warga Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri serta Sup (47) warga Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung bersama dengan AS (33) warga Jl Joyoboyo, Kota Kediri.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, ke 5 pasangan bukan suami istri selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan serta pembinaan.

Hasilnya pasangan tersebut memang tidak bisa memperlihatkan jika mereka merupakan suami istri yang sah.

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, dilakukan serah terima dengan pihak keluarganya.

Sedangkan yang tidak dapat mendatangkan keluarganya karena berjauhan ada yang menjaminkan KTP miliknya untuk kemudian diambil bersama keluarganya.

Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, penanggung jawab rumah kos Tm akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved